Ambang Batas Pencalonan Presiden Nol Persen Dianggap Paling Ideal
JAKARTA - Desakan dari berbagai pihak agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) diturunkan menjadi nol persen semakin menguat menjelang Pemilu 2024. Banyak pihak menilai UU No 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden mengabaikan makna negara demokrasi. Yang menjamin setiap warga negaranya memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, ambang batas pencalonan presiden nol persen adalah pilihan paling rasional dan logis jika bangsa ini ingin kualitas demokrasi dan kualitas pemimpinnya semakin baik ke depan. Tujuan demokrasi salah satunya adalah membuka kesempatan sebesar-besar bagi siapa saja yang mempunyai kemampuan dan kualitas untuk dipilih oleh rakyat sebagai pemimpin. Sementara dari sisi rakyat, sistem demokrasi harus memberi banyak alternatif calon pemimpin agar rakyat bisa leluasa untuk menentukan siapa capres yang mereka anggap punya kemampuan memimpin bangsa. Menurutnya, banyak maslahat yang didapat rakyat dan bangsa ini jika ambang batas pencalonan presiden nol persen bisa diimplementasikan pada Pilpres 2024 mendatang. "Kita akan disuguhkan banyak pilihan calon presiden berkualitas sehingga tujuan demokrasi yaitu melahirkan pemimpin terbaik bisa terwujud,” ujar Fahira Idris lewat keterangan tertulisnya, Minggu (31/10). Menurut Fahira, PT nol persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu adalah hal paling ideal bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Ini penting untuk memenuhi prinsip keadilan politik bagi rakyat Indonesia kedepannya. Idealnya setiap parpol yang memenuhi syarat mengikuti pemilu memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin. Semakin banyak pilihan calon pemimpin, semakin baik untuk demokrasi dan negeri ini. (khf/fin)