Jangan Sampai Diselundupkan, Perketat Pengawasan Amunisi dan Senjata Polri

fin.co.id - 31/10/2021, 14:12 WIB

Jangan Sampai Diselundupkan, Perketat Pengawasan Amunisi dan Senjata Polri

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Polri diminta mengawasi penggunaan amunisi dan senjata api anggotanya. Tujuannya agar tidak disalahgunakan, terlebih diselundupkan ke orang-orang tak bertanggung jawab.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Polri memperketat pengawasan penggunaan amunisi dan senjata api serta jalur-jalur penyeludupannya. Sehingga siapa pun yang menyelundupkan dapat ditangkap dan diproses pidana.

"Kompolnas berharap pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi diperketat, sehingga siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana," katanya dalam keterangannya dikutip Minggu (31/10).

Dia menyesalkan adanya oknum polisi yang diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Menurutnya, jika terbukti dua oknum polisi yang menjual amunisi kepada KKB, maka hal itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri.

"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," tegasnya.

Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Dikatakannya, selain pengawasan diperketat, Kompolnas juga berharap Polda Papua segera memproses dua oknum polisi tersebut secara tegas, yaitu dengan memproses pidana dengan pasal berlapis dan proses etik agar mereka segera dipecat jika terbukti bersalah.

Menurutnya, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.

Selain itu, dikatakannya kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi diduga terlibat penjualan amunisi.

Dijelaskannya, kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen dan keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.

Admin
Penulis