Iklan
Iklan
News

Banyak Aduan Masuk, Polisi Sisir Kasus Pinjol Ilegal

JAKARTA - Pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sangat banyak. Polisi pun kini tengah menyisir pengaduan-pengaduan tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan pihaknya tengah meneliti aduan masyarakat yang masuk melalui saluran pengaduan Pinjol ilegal yang dibentuk Mabes Polri. "Sudah banyak aduan yang masuk, saat ini diteliti dulu," katanya, Sabtu (30/10). Sayangnya Helmy tak menyebutkan berapa jumlah pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya melalui layanan pengaduan Pinjol Ilegal. Namun ia memastikan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Helmy juga mendukung dibukanya saluran pengaduan pinjol ilegal oleh sejumlah pihak seperti salah satunya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "Itu wujud kepedulian untuk memudahkan masyarakat mengadukan permasalahannya," katanya. Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjol ilegal, Senin (25/10). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instan Whatsapp dan media sosial Instagram. "Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka hotline no WA 081210019202," kata Rusdi. Selain nomor WA, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @Satgas_pinjol_ilegal. Rusdy mengatakan aduan masyarakat yang masuk melalui nomor "hotline" WA dan Instagram akan ditindaklanjuti oleh penyidik Polri untuk menindak pelaku pinjol ilegal yang melakukan perbuatan pidana berupa pengancaman, pem-bully-an, maupun pengiriman pesan bermuatan asusila. "Tentunya laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan menindak pelakunya. Hal ini ditangani oleh penyidik Polri," katanya.(ant/gw)

Berita Terkait