Berkas Dilimpahkan ke Penuntutan, 17 Penyuap Bupati Probolinggo Segera Disidang

fin.co.id - 30/10/2021, 16:01 WIB

Berkas Dilimpahkan ke Penuntutan, 17 Penyuap Bupati Probolinggo Segera Disidang

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan 17 tersangka penyuap Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriasa Sari (PTS) ke penuntutan tahap II.

"Karena berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (30/10).

Ke-17 tersangka tersebut antara lain Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Khoim, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin, dan Maliha.

Seiring dengan pelimpahan itu, penahanan 17 tersangka dilanjutkan tim Jaksa Penuntut Umum (KPK) selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2021.

Sementara tim JPU KPK memiliki batas waktu hingga 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali.

Diketahui, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (29/8).

Ia diamankan tim satuan tugas KPK bersama suaminya selaku Anggota DPR nonaktif dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

KPK kemudian menetapkan keduanya bersama 20 pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kades di Pemkab Probolinggo. Puput diduga mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. (riz/fin)

Admin
Penulis