Sudah Menyerah dan Tak Melawan, Tetap Ditembaki Polisi, Buronan Penganiayaan Kritis

fin.co.id - 29/10/2021, 19:43 WIB

Sudah Menyerah dan Tak Melawan, Tetap Ditembaki Polisi, Buronan Penganiayaan Kritis

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAKASSAR - IL, buronan polisi dalam kasus penganiayaan dan pembakaran akhirnya menyerah tak berdaya. Pria 30 tahun itu kritis usai ditembaki polisi saat dilakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan korban IL (30) dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, karena mengalami luka serius hingga kritis. Kondisinya demikian usai ditembak polisi sebanyak lima kali saat ditangkap pada Sabtu (9/10) lalu. Padahal saat ditangkap IL tidak melakukan perlawanan, tapi masih tetap ditembaki.

Timah panas yang ditembakkan aparat Polres Luwu Utara tersebut bersarang di lutut, bagian bawah perut, dan dua luka di paha. IL pun kritis dan mendapat delapan jahitan di tubuhnya.

"Kini Kapolresnya sudah diperiksa, tapi masih jabat kapolres. Semua sudah terperiksa dalam penanganan Propam sesuai terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya saat kegiatan Collaborator Justice di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/10).

Diakuinya, sampai saat ini hasil pemeriksaan resmi Propam Polda Sulsel terhadap Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin dan lima anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran tersebut belum keluar. Namun, ditegaskannya, bila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

"Ada enam terperiksa, Kapolres, Kasat Reskrim dan anggota yang lain. Untuk Kasat dan anggota ditarik ke Polda, dimutasi dan pemeriksaan," katanya.

Diungkapkannya, pemeriksaan yang melibatkan Kapolres Luwu Utara itu diduga merekayasa peristiwa saat penangkapan buronan pelaku penganiayaan yang berbuntut penembakan saat melaporkan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam.

Sebagai pimpinan di wilayah kerja Kabupaten Luwu Utara, Kapolres juga dianggap tidak memeriksa dan mengawasi anggotanya saat eksekusi penangkapan pelaku disertai penembakan sebanyak lima kali.

Padahal bersangkutan diketahui tidak melakukan perlawanan saat ditangkap hingga akhirnya mengalami kritis saat dibawa ke rumah sakit setempat.

Kapolres juga dinilai lalai dengan tidak mencari kebenaran atas kejadian itu, baik memeriksa dokumen dan fakta yang sesungguhnya terjaditerjadi sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP.

Untuk diketahui IL merupakan buronan polisi yang terlibat dua kasus tindak pidana yaitu penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021.(ant/gw)

 

Admin
Penulis