KPK Dalami Munculnya Nama 6 Legislator DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul

fin.co.id - 29/10/2021, 11:52 WIB

KPK Dalami Munculnya Nama 6 Legislator DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan permintaan dari sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta ihwal percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Hal itu terungkap melalui kesaksian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam persidangan lanjuyan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Kamis (28/10).

"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Ali menyatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain pada agenda persidangan selanjutnya. Kesaksian Edi tersebut, kata dia, akan dikonfirmasi kepada saksi lain dan juga terdakwa dalam perkara ini.

"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud, termasuk nanti kepada terdakwa," kata Ali.

Sebelumnya, tim JPU KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edi Sumantri dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Kamis (28/10).

Dalam BAP itu, terungkap sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta pencairan PMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Para Anggota DPRD DKI itu, menurut BAP milik Edi, di antaranya Cinta Mega dari fraksi PDIP. Dia meminta percepatan pencairan untuk pengadaan tanah di Ibu Kota pada 2019.

"Kemudian, Sekretaris Komisi C Yusuf dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di Sumber Daya Air (SDA) Tahun 2020," ujar JPU KPK Takdir Suhan membacakan BAP Edi Sumantri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Lalu, Wakil Ketua DPRD Suhaimi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Selanjutnya, Jamaludin anggota Komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA.

"Haji Misan, Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) lahan di Dinas Perumahan. Kemudian, ada Boy Sadikin (mantan Wakil Ketua DPRD DKI) tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," kata Takdir.

"Jadi mereka datang hanya proses percepatan saja dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi yang hadir sebagai saksi. (riz/fin)

Admin
Penulis