News . 28/10/2021, 17:29 WIB

KPK Sidik Dugaan Korupsi Dana Insentif Tabanan, Sudah Tetapkan Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

Seiring dengan itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Tabanan pada Rabu (27/10).

"Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10).

Hingga kini, kata Ali, tim penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk proses penyidikan. Di antaranya dengan menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Meski demikian, menurut Ali, KPK belum bisa mengumumkan secara terperinci ihwal para tersangka yang ditetapkan, pasal yang disangkakan, hingga konstruksi perkaranya.

Pengumuman penetapan tersangka, lanjutnya akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Ali. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com