JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018. Seiring dengan itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Tabanan pada Rabu (27/10). "Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10). Hingga kini, kata Ali, tim penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk proses penyidikan. Di antaranya dengan menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Meski demikian, menurut Ali, KPK belum bisa mengumumkan secara terperinci ihwal para tersangka yang ditetapkan, pasal yang disangkakan, hingga konstruksi perkaranya. Pengumuman penetapan tersangka, lanjutnya akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka. "Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Ali. (riz/fin)
KPK Sidik Dugaan Korupsi Dana Insentif Tabanan, Sudah Tetapkan Tersangka
fin.co.id - 28/10/2021, 17:29 WIB
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
2 hari lalu
2
Profil Nanik Sudaryati Deyang, Eks Jurnalis yang Kini Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
2 hari lalu
3
Alasan Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana: Salah Satunya Masalah Kedisiplinan
2 hari lalu
4
Izin IPAL Belum Lengkap, BGN Setop Sementara Operasional 13 Dapur MBG di Kudus
2 hari lalu
5
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
1 hari lalu