Jaksa Agung Kaji Hukum Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya

fin.co.id - 28/10/2021, 21:34 WIB

Jaksa Agung Kaji Hukum Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Hukuman mati bagi koruptor tengah dikaji pihak Kejaksaan. Terutama kasus-kasus mega korupsi seperti Asabri dan Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin membuka peluang penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10).

Dijelaskannya, peluang hukuman mati bagi koruptor dibuka dan tengah dikaji Jaksa Agung, yaitu untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," katanya.

Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.

Oleh karena itu, kata dia, Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

"Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi," ujarnya.(gw)

 

Admin
Penulis