KOTA BEKASI - Draft Rancangan Peraturan daerah (Raperda), tentang Kota ramah lanjut usia yang menjadi pokok pembahasan Tim Pansus 18 DPRD Kota Bekasi saat ini sudah masuk dalam proses finalisasi, dan kini telah diserahkan bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk pengesahan sebelum nantinya akan dikirim ke Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan.
"Iya, draft Raperda sudah kita serahkan ke bagian hukum Pemkot Bekasi untuk dapat pengesahan oleh Wali Kota, dan selanjutnya nanti dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi," ungkap Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bekasi, Sodikin SH saat ditemui di ruang Komisi II, Rabu (27/10) sore kemarin.
Menurutnya, DPRD menginisiatifkan bentuk perda ini dalam rangka memperhatikan para warga lanjut usia dari banyak aspek. Intinya, sebagai keberpihakan pemerintah terhadap warga lanjut usia atau lansia di Kota Bekasi, baik bentuk pelayanan publik, ekonomi, dan bantuan sosial, serta lain-lain.
"Jadi, di dalamnya juga ada kesehatan dan kesejahteraan untuk mereka. Artinya, kami ingin para lansia ini harus menjadi perhatian dari pemerintah," jelasnya.
Lebih jauh, diakui politisi Demokrat ini, terkait pembentukan Perda rujukan pihaknya adalah Undang-Undang No: 11 tahun 2009,tentang Kesejahteraan Sosial, PP No 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Perda Provinsi Jawa Barat No 10 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Adapun terkait data warga lansia di daerah berjuluk Kota Patriot yang masuk kategori di dalam Perda ini, ditegaskan Sodikin, adalah warga dengan berusia 60 tahun keatas. Dia pun menyebut, sesuai naskah akademik dari draft yang sudah tuntas dibahas itu jumlah totalnya di Kota Bekasi, sebanyak 100 ribuan lebih berdasarkan pendataan Dinas Sosial.
"Datanya kan selama ini memang ada sama Dinas Sosial, dan kami juga sudah meminta mereka untuk melakukan proses pendataan ulang, agar bisa pastikan total keseluruhan di Kota Bekasi ini. Tapi sampai saat ini sesuai NA, ada sekitar seratus ribuan lebih sekian," tutupnya. (king)