News . 28/10/2021, 09:54 WIB
MASOHI --Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Maluku, meminta pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, agar sementara waktu, tidak mengeluarkan izin apapun terkait dengan CV Maha Taman Lestari, yang akan membuka perkembunan cengkeh dan pala di hutan Desa Haya, Kecamatan Tehoru.
Demikian disampaikan Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Nur Iman Pelupessy, SH, kepada wartawan melalui telpon seluler, Kamis (28/10), saat dimintai sikap lembaga negara tersebut, terkait polemik perkebunan di Desa Haya.
"Bahwa terkait dengan persoalan ijin CV Maha Taman Lestari, yang bergerak di bidang perkebunan pala dan cengkeh, telah ada laporan pada kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku, dan laporan tersebut dalam tahapan verifikasi laporan, laporan tersebut subtansi terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Maluku Tengah terkait denhan pemberian izin Amdal dan izin-izin yang lain. Yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur," kata Nur Iman.
Ombudsman menyarankan kepada pemerintah kabupaten Maluku Tengan agar tidak buru-buru mengeluarkan izin yang telah dimohonkan oleh CV Maha Taman Lestari.
"Karena dalam jangka waktu dekat Ombudsman mengadakan pertemuan dengan para pihak," jelas Nur Iman.
Dia mengatakan, para pihak yang akan diundang, di antaranya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, CV Maha Taman Lestari, dan pelapor dalam hal ini masyarakat Negeri Haya. Sehingga persoalan ini dapat di selesaikan dengan baik.
Adapun Sekjen PB Ikatan Pemudan Pelajar Mahasiswa Haya (IPPMH), Ahmad Yudli Namakule mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, dan dari hasil komunikasi, nampak ada dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan dinas saat mengeluarkan izin Amdal.
"Sederhananya gini saja, dinas lingkungan hidup pernah turun tidak di titik koordinat lokasi operasi yang diajukan perusahaan?. Ini Amdal, anda harus turun ke lokasi dan melakukan analisis dampak lingkungan. Bukan dengan cara daring. Kalau anda turun dan melihat bagaimana Perusahan Kayu HBI dulu merusak hutan, dan seluruh jembatan hancur di desa Haya, serta perkebunan rakyat yang hanyut karena banjir, anda tidak seharusnya mengeluarkn izin Amdal," kata dia. (dal/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com