News . 27/10/2021, 16:47 WIB

Turun Lagi, Harga Tes PCR Jawa-Bali Paling Mahal Rp275 Ribu

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa harga PCR tertinggi Jawa-Bali Rp275 ribu dan di luar Jawa Bali tertinggi 300 ribu (Real Time PCR), dengan hasil tes maksimal didapat dalam 1x24 jam.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

"Dari evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk diluar daerah Jawa dan Bali," ungkap Abdul Kadir.

BACA JUGA: Jokowi Turunkan Harga PCR Rp300 Ribu, PKS: India Bisa Mematok Harga Rp100 Ribu

Adapun harga tarif Real Time PCR itu telah mempertimbangkan beberapa komponen yaitu pengambilan dan pemeriksaan real time PCR.

"Komponen yang diperhitungkan yaitu jasa pelayanan atau SDM (sumber daya manusia), komponen reagen dan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," jelasnya.

Adapun atas penetapan harga real time PCR tersebut, jika ada laboratorium yang melanggar, maka Kemenkes akan memberikan sanksi tegas, hingga mencabut izin operasi laboratorium tersebut.

"Bilamana ada laboratorium yang memainkan harga misalnya tidak mengikuti ketetapan seperti hari ini, kita meminta pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata pembinaan itu tidak bisa menahan mereka untuk tidak mengikuti ketentuan, maka bisa saja diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi laboratorium," pungkasnya. (git/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com