News . 27/10/2021, 20:28 WIB
BUKITTINGGI - Satpam dan dua temannya ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 9,5 kilogram (Kg).
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan selain satpam, dua orang yang ditangkap adalah residivis kasus narkoba. Keduanya ditangkap di Kelurahan Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, Selasa (26/10) malam.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya kegiatan jual beli barang haram di sebuah store market di daerah Bukittinggi.
"Info ini kami terima dan langsung ditindaklanjuti ke lapangan, benar saja kami menemukan tersangka pertama inisial DD (27) yang memiliki satu paket sedang ganja dengan berat 25 gram," kata Aleyxi.
Hasil penangkapan satpam berisial DD, pihaknya kemudian mengembangkan untuk mengetahui asal barang haram itu.
"Dari penyelidikan dan pengakuan tersangka pertama, kami akhirnya berhasil membekuk dua pelaku lain inisial N (40) dan I (27) yang diduga sebagai pengedar atau pemasok ganja itu," kata Aleyxi.
Dikatakannya, penangkapan dua orang pelaku yang memiliki barang bukti dengan jumlah besar itu dilakukan masih di lokasi TKP tersangka pertama.
"Di TKP kami temukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja dilakban warna coklat, dua paket kecil ganja terbungkus kertas nasi warna coklat di dalam saku depan baju warna hitam," ujarnya.
Petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu pack kertas papir merk royo, dua unit telpon genggam dan satu unit mobil merk Daihatsu Charade warna merah tua dengan Nopol BA 1110 DA.
Tidak sampai di situ, petugas juga membawa pelaku ke rumahnya di daerah Bukit Apit Puhun, Guguak Panjang untuk memeriksa keberadaan barang bukti lainnya.
"Benar saja, kami kembali menemukan barang bukti di rumah para pelaku yaitu ganja sebanyak lima paket ganja terbungkus lakban coklat, total semuanya menjadi sekitar 9.500 gram," jelasnya.
Semua pelaku kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus.
"Keterangan sementara pelaku, barang ini berasal dari daerah Madina, Sumatera Utara dan memang akan diedarkan di Bukittinggi, pelaku kita jerat dengan pasal 114 dan 111 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara," katanya.(ant/gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com