Nongkrong di Rumah Bandar Narkoba, Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap

fin.co.id - 27/10/2021, 18:55 WIB

Nongkrong di Rumah Bandar Narkoba, Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

EMPAT LAWANG - Anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) AZ ditangkap. AZ ditangkap saat berada di rumah bandar narkoba.

Komandan Satuan Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri mengatakan petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang dan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap lima orang di rumah bandar narkotika di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Senin (23/10) pagi. Salah satunya adalah AZ, oknum polisi di Empat Lawang, Sumsel berpangkat Briptu.

"Keseluruhan ada lima yang kami amankan dalam operasi tersebut, termasuk oknum anggota (Briptu AZ)," katanya, Rabu (27/10).

Dikatakannya, setelah diamankan kelima orang tersebut dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya Briptu AZ positif narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang lain, sedangkan dua orang lainnya negatif.

"Pemeriksaan oknum anggota dilimpahkan ke Propam dan dua yang lain ke BNN. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi," ujarnya.

Diungkapkan Joni, dua orang lainnya berinisial RE (23) dan RG (30). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Kedua tersangka tersebut sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya.

"Masih akan didalami lagi," katanya.

Dari operasi gabungan yang dipimpin Wakil Kepala Polres Empat Lawang Kompol Hendri tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

Sebanyak 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram siap edar, uang tunai senilai Rp11.5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar merek Camry, timbangan kecil merek Digital Scale, satu buah kartu ATM, dan motor merek Nmax, termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api.

Semuanya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.(ant/gw)

Admin
Penulis