MATARAM - Peristiwa penembakan anggota Polres Lombok Timur Briptu HT terjadi di depan pintu gerbang rumahnya. Briptu HT ditembak dengan senapan serbu larang panjang oleh Bripka MN dari jarak dekat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Hari Brata mengungkapkan anggota Polsek Wanasaba Bripka MN menembak anggota Polres Lombok Timur Briptu HT dari jarak dekat. Jaraknya tak lebih dari 70 cm dan saling berhadapan.
"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," katanya, Rabu (27/10).
Dijelaskannya, aksi penembakan terjadi di pintu gerbang rumah HT, di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," ungkapnya.
Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, MN sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.
"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap Hari.
Lebih lanjut untuk mengungkap kronologis lengkap dari kasus penembakan yang terjadi pada Senin (25/10) ini pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan. Namun, Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi.
"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," katanya.
Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.
"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucapnya.
Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.(ant/gw)