Belum Penuhi Keadilan, KPK Banding Putusan Dua Terdakwa Korupsi Jalan Bengkalis

fin.co.id - 27/10/2021, 11:58 WIB

Belum Penuhi Keadilan, KPK Banding Putusan Dua Terdakwa Korupsi Jalan Bengkalis

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan persidangan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran dan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono. Lembaga Antikorupsi menilai hukuman terdakwa kasus rasuah proyek jalan di Bengkalis itu belum memenuhi rasa keadilan.

"Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK menyatakan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10).

Ali mengatakan, hukuman penjara keduanya belum setimpal dengan tindakannya. KPK juga menilai majelis hakim telah mengabaikan penghitungan kerugian negara oleh BPK dalam putusannya.

"Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK," ujar Ali.

KPK saat ini tengah menyusun memori banding. Setelah rampung, memori banding itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Untuk itu kami berharap Pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud," tutur Ali.

Diketahui, Melia divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dalam kasus ini. Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti Rp10,5 miliar terhadap Melia.

Sementara Handoko divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (riz/fin)

Admin
Penulis