News . 27/10/2021, 21:55 WIB
JAKARTA - Dua orang direktur utama (dirut) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019.
Tersangka pertama yaitu Syahril Japarin yang merupakan Dirut Perum Perindo periode 2016-2017.
"Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (27/10).
Tersangka kedua, yaitu Riyanto Utomo (RU) yang merupakan Dirut PT Global Prima Santosa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Leonard.
Keduanya ditahan di dua lokasi yang berbeda. Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Adapun peran tersangka, Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.
Menurutnya, MTN merupakan salah satu upaya mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya.
"MTN Seri A dan Seri B sebagaimana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo atau Strategi Bisnis Unit (SBU), Fish Trip and Procesing (FPP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus," katanya.
Sedangkan Ryanto Utomo merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo tanpa adanya perjanjian kerja sama.
"Kemudian tidak adanya berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo," ujarnya.
Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka.
Sebelumnya, pada Kamis (21/10), Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Nabil M Basyuni.(gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com