JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan pemegang saham PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak.
Namun, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya perlu terlebih dulu mendengar keterangan dari Kuasa Wajib Pajak Bank Panin Veronika Lindawati yang disebut mengaku sebagai utusan Mu'min Ali di persidangan selanjutnya.
"Iya (mendengar keterangan Veronika dulu), tidak serta merta keterangan satu orang langsung kita panggil (Mu'min Ali)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/10).
Anggota tim pemeriksa pajak Febrian kala bersaksi untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani pada Senin (27/9), menyebut Veronika Lindawati mengaku utusan Mu'min Ali ketika menemui tim pemeriksaan pajak untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak Bank Panin.
Diungkapkan Febrian, perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak. Bank Panin kemudian menanggapi hasil pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya, kata Febrian, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali.
Menurut Alex, sapaan akrab Alexander, keterangan Febrian tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Hal itu perlu dikonfirmasi dengan alat bukti lain di persidangan.
Maka dari itu, kata Alex, pihaknya perlu terlebih dulu mendengar keterangan Veronika di persidangan sebelum menghadirkan Mu'min Ali.
"Nah, nanti kita dengarkan dulu keterangan dari Veronika apa dia bilang, jangan keterangan yang katanya tadi. Kita harus mendengarkan keterangan dari orang langsung yang ngomong seperti itu," ucapnya.
Diketahui, nama Mu'min Ali Gunawan juga sempat muncul dalam surat dakwaan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Dalam surat dakwaan itu, Veronika disebut jaksa sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan.
Bank Panin, dalam surat dakwaan, disebut menugaskan Veronika untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Panin. Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp623 miliar, dari semula Rp926 miliar menjadi Rp303 miliar. Untuk menurunkan nilai pajak itu, Veronika disebut menjanjikan untuk memberikan Rp25 miliar kepada Angin, Dadan, dan tim pemeriksa pajak.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau sekitar Rp42 miliar.
Suap total Rp57 miliar itu salah satunya diduga dari Kuasa Wajib Pajak Bank Panin Veronika Lindawati. Veronika disebut menyuap Angin Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar. (riz/fin)