BANJARMASIN - Modus baru penyebaran narkotika kembali diungkap aparat Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali ini modus yang digunakan yaitu mengemas narkotika dalam bentuk prangko.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba berbentuk prangko yang melibatkan seorang barista di Banjarmasin.
"Tersangka MF (21) yang seorang barista terkenal di Banjarmasin ditangkap saat menerima paket narkoba berbentuk prangko yang dipesannya secara online," katanya dalam keterangannya, Selasa (26/10).
Polisi menemukan 10 keping narkotika jenis 2-CB berbentuk prangko yang kini menjadi barang bukti. narkotika yang disita tersebut akan menjerat sang peracik minuman kopi yang beralamat di Jalan Rawa Sari Ujung, Kota Banjarmasin.
Terungkapnya peredaran narkoba jenis baru itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Polisi pun menangkap MF di rumahnya pada Jumat (22/10) dan ditemukan narkoba yang kerap disebut pula dengan istilah "Kertas Dewa" tersebut.
"Ini kasus pertama ditemukan di Kalsel. Narkoba jenis ini efeknya cukup dahsyat bagi penggunanya, jadi sangatlah berbahaya," bebernya.
Diketahui "Kertas Dewa" mengandung bromo dimetoksifenil yang menyebabkan halusinogen atau halusinasi penggunanya hingga berdampak buruk bagi kesehatan dan mental manusia.
"Jadi kami imbau masyarakat terutama orang tua agar lebih waspada lagi mengawasi pergaulan anaknya yang kini begitu rawan terpengaruh bermacam jenis narkoba," ucapnya.
Sebagai konsekuensi hukum, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(ant/gw)