JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda) telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (26/10/2021), terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (“MBK”) selaku kreditur.Manajemen Garuda pun menanggapi hal itu dan mengaku akan mempelajari lebih dalam terkait permohonan PKPU tersebut.
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, demikian disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam pesan singkat yang diterima Fin.co.id, Selasa (26/10/2021).
BACA JUGA: Garuda Indonesia Lolos Dari Gugatan PKPU My Indo Airlines
Selain itu, Garuda Indonesia juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
"Kami memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," pungkas Irfan. (git/fin).