MASOHI - Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Haya (IPPMH), mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, agar tidak mengeluarkan ijin operasional kepada CV. Maha Taman Lestari, yang akan menanam cengkeh dan pala di hutan Desa Haya, seluas 1692 hektar.
Sebab perusahaan tersebut bakal menebang sejumlah pohon kayu yang selama ini menjadi rumah bagi ekosistim alam di hutan Pulau Seram tersebut.
Perusaan ini juga dicurigai bakal menjual sejumlah kayu yang akan ditebang seperti kayu Seraya atau Meranti, Benuang, Samama, Jambu, Lenggua, Belo Hitam, dan lainnya.
Demikian disampaikan Sekjen Pengurus Besar IPPMH, Ahmad Yudli Namakule, kepada Wartawan, Selasa (26/10/2021).
Dia mengatakan, penanaman cengkeh dan pala tidak seharusnya membabat hutan negeri dengan mengorbankan ribuan kayu tersebut.
Yudli mengatakan, ribuan kayu yang ditebang Itu kemungkinan besar akan terjadi jual beli kayu antara perusahan dan pemerintahan negeri, atau pemilik kayu.
Dengan demikian, kata dia, payung hukum apa, atau regulasi apa yang harus digunakan untuk melegitimiasi jual beli kayu tersebut?
"Sedangkan ijin perusahannya adalah menanam cengkeh dan pala." Kata Yudli.
IPPMH akan melakukan tinjauan hukum, meneliti berbagai regulasi menyangkut perijinan perusahan kayu. Karena jangan sampai ini sudah masuk di ranah hukum, yang disebut dengan illegal loging.
"Kami tidak akan main-main dengan perosoalan ini, karena kami juga akan mencari pengacara untuk mendampingi perjuangan kami," tukasnya. (dal/fin).