News . 26/10/2021, 14:06 WIB

Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi, KPK Ingatkan Konsekuensi Beri Keterangan Palsu

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin soal adanya konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan palsu di persidangan.

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/10).

Menurut mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan suap penanganan perkara telah mengingatkan Azis perihal konsekuensi tersebut.

Ia menilai, hakim bisa mengultimatum Azis ihwal ancaman pidana lantaran merasa ada keterangan yang berbeda di antara para saksi.

"Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan, seperti itu kan," kata Alex.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengonfirmasi keterangan Azis tersebut dengan alat bukti lainnya. Seperti misalnya, ketika Azis mengaku memberikan sejumlah uang kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk membantu keluarga yang tengah terpapar Covid-19.

"Kan bisa dicek siapa yang kena Covid-19? Kapan? Biayanya berapa? Nanti kan terkonfirmasi pada saat pemeriksaan terdakwa Robin kan menyangkut itu tadi apa yang disampaikan saudara Azis Syamsuddin bahwa dia itu memberikan bantuan," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim menduga ada saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.

Dugaan itu disampaikan hakim anggota Jani Bashir yang merespons kesaksian Azis. Menurutnya, kesaksian Azis itu berbeda dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya.

“Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua. Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu,” tegas hakim Jaini kepada Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/10).

Dalam persidangan tersebut, Azis membantah sedikitnya tiga keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

Pertama, Azis membantah kesaksian Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada. Dalam keterangan, Yusmada mengungkapkan Azis memiliki delapan orang di internal KPK yang bisa dikendalikan.

Bantahan kedua yaitu kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang mengaku dikenalkan dengan Robin oleh Azis.

Terakhir, Azis menyampaikan, bahwa ia mengenal Robin dari Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi. Padahal, dalam keterangannya, Agus mengaku diminta Azis untuk mengenalkannya dengan penyidik KPK.

Adapun Robin dan advokat Maskur Husain didakwa menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com