Tarik Ulur Pelaksanaan Pemilu 2024

fin.co.id - 25/10/2021, 09:16 WIB

Tarik Ulur Pelaksanaan Pemilu 2024

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Aqidatul Izza Zain mengatakan bahwa sebaiknya jadwal dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.

Alasannya, karena yang mengetahui kebutuhan, potensi permasalahan yang muncul pada Pemilu 2024 harusnya KPU pada periode tersebut. Yakni periode 2022-2027.

Izza menilai, bahwa sudah terlalu lama perdebatan tentang tanggal pemilu bergulir. Terlebih, yang terlibat dalam perdebatan adalah jajaran KPU yang sebentar lagi masa jabatannya akan berakhir pada April 2022.

Sedangkan, anggota dan pengurus KPU yang akan menyelenggarakan Pemilu 2024 masih berada dalam proses seleksi oleh tim seleksi.

“Nanti yang menyelenggarakan Pemilu 2024 adalah KPU periode 2022, lebih baik KPU yang saat ini menghentikan perdebatan tersebut dan menyerahkannya kepada KPU periode berikutnya,” tuturnya, Minggu (24/10).

Oleh karena itu, ia menuntut agar tim seleksi KPU-Bawaslu dapat menghasilkan anggota-anggota KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang berintegritas, berkualitas, serta memiliki kapasitas yang jelas dalam dunia pemilihan umum.

Setidaknya, kata Izza, memiliki pengalaman yang tidak perlu diragukan dalam bidang kepemiluan, yakni kurang lebih 10 hingga 15 tahun dalam bidang tersebut.

“Kita tahu kompleksitas Pemilu 2024 ini. Ya, tantangannya adalah keserentakan pemilu itu sendiri karena ada lima jenis pemilihan yang sama,” ujar dia.

Selanjutnya, apabila penetapan jadwal dilakukan oleh KPU yang menduduki periode baru pada bulan April 2022, Izza berpendapat bahwa KPU masih memiliki persiapan dari April hingga Agustus untuk menetapkan jadwal dan tahapan. (khf/fin)

Admin
Penulis