News . 25/10/2021, 10:55 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugan suap penanganan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Ada pun sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (25/10).
"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M Azis Syamsuddin dan Ajay M Priatna," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/10)
Adapun Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu.
Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com