PCR Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, DPR: Ini Hasil Satgas COVID-19 atau Bagaimana?

fin.co.id - 25/10/2021, 13:28 WIB

PCR Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, DPR: Ini Hasil Satgas COVID-19 atau Bagaimana?

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Koordinasi lintas kementerian terkait diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali dipertanyakan.

Diketahui, dalam Inmendagri tersebut mengatur agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mempertanyakan landasan aturan tersebut lahir. Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

"Ini hasil Satgas COVID-19 atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru," ucap Novita, Senin (25/20).

Novita pun mengungkapkan keprihatinannya atas dampak pandemi pada sektor penerbangan.

"Kami di Komisi V itu mulai senang melihat laporan Kementerian Perhubungan, terutama pada sektor penerbangan. 1,5 tahun sektor penerbangan ini paling keras mendapat hantaman pandemi," ujarnya.

Ia mengatakan dampak pandemi pada sektor penerbangan terjadi di semua lini mulai dari pengurangan karyawan maskapai dan petugas bandara, belum lagi UMKM dan jasa travel yang gulung tikar.

Imbasnya, kata dia, sampai daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata seperti Bali dan Lombok.

"Kementerian harus bisa melihat secara holistik ketika membuat kebijakan, jangan sampai kebijakan yang diambil justru langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi tanah air. Penting komunikasi dan koordinasi antar kementerian itu disini," ucap Novita.

Lebih lanjut, ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengevaluasi Inmendagri yang telah diterbitkan tersebut.

"Saya minta evaluasi kembali Inmendagri tersebut. Kebijakan ke-"new normal"-an harus disesuaikan antarsektor. Sekaligus saya minta untuk tes PCR tersebut disesuaikan dengan fungsinya untuk alat diagnosis COVID-19, untuk "screaning" cukup tes Swab Antigen saja. Apalagi untuk penerbangan sudah mewajibkan vaksin saat ini kita tempatkan sebagaimana mestinya," katanya. (khf/fin)

Admin
Penulis