News . 25/10/2021, 20:50 WIB
JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 2023 mendatang.
"NIK diaktivasi sebagai wajib pajak, kami sedang membangun sistem informasinya. Insya Allah pada 2023 nanti, akan gunakan sepenuhnya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan Apindo di Jakarta, Senin (25/10).
NIK sebagai NPWP, akan berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi. Sementara untuk WP Badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dia menjelaskan NIK adalah identitas yang menjadi sarana administrasi perpajakan. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID).
Hal senada disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama. Dia menjelaskan penambahan NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola berbeda.
Pertama, masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya. Kedua adalah diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.
Sehingga nantinya, wajib pajak yang diaktifkan secara langsung akan mendapatkan notifikasi. "Notifikasi bahwa NIK Anda sekarang adalah sebagai NPWP yang aktif. Sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya," terang Hestu.
Masyarakat diminta tidak perlu khawatir. Karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak. Karena, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.
"Dalam hal ini objektif artinya punya penghasilan. Selain itu, punya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tujuan kita adalah integrasi data membuat SID number," paparnya.
Dia mencontohkan PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut.
Selain itu, yang tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, pedagang warteg, warung kopi dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com