KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Mu'min Ali di Kasus Suap Pajak Bank Panin

fin.co.id - 25/10/2021, 14:27 WIB

KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Mu'min Ali di Kasus Suap Pajak Bank Panin

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan.

Hal ini untuk mendalami fakta dalam persidangan yang menyebut Mu'min Ali diduga mengutus Veronika Lindawati selaku orang kepercayaannya terkait pengurangan nilai pajak Bank Panin senilai total Rp900 miliar.

"KPK pastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Firli saat dikonfirmasi, Senin (25/10).

Firli memastikan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap pengurusan pajak yang kini sedang dalam tahap persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Dia pun menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tegas Firli.

Oleh karena itu, Firli memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur dalam mengusut setiap perkara yang sedang ditangani KPK. Dia juga menyampaikan pihaknya akan memberikan perkembangan penyidikan pengurusan pajak ke publik.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas kpk diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ucap Firli.

Sekadar informasi, nama Mu'min Ali Gunawan sempat disebut dalam dakwaan dua terdakwa perkara suap pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam dakwaan disebutkan, Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemegang saham bank tersebut. Veronika diduga ditugaskan untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak Bank Panin.

Besaran kekurangan kewajiban pajak Bank Panin setelah dicek oleh tim pemeriksa pajak yakni sebesar Rp926.263.445.392. Atas iming-iming fee, kewajiban pajak Bank Panin, disebutkan dalam surat dakwaan, berkurang menjadi sekitar Rp303 miliar. (riz/fin)

Admin
Penulis