Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Dokumen Persetujuan Bupati Kuansing Soal Perpanjangan HGU Sawit

fin.co.id - 25/10/2021, 17:55 WIB

Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Dokumen Persetujuan Bupati Kuansing Soal Perpanjangan HGU Sawit

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan rekomendasi dan persetujuan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Sejumlah dokumen itu diamankan tim penyidik KPK kala menggeledah empat lokasi di Kabupaten Kuansing pada Jumat (22/10). Penggeledahan dilakukan menyangkut penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit.

"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP (Andi Putra untuk perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).

Ada pun keempat lokasi tersebut antara lain Kantor Bupati Kuansing; Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing; Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing; serta kediaman pribadi Andi Putra.

Dikatakan Ali, seluruh temuan tersebut akan diteliti untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara Andi Putra dan kawan-kawan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan salah satu syarat perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang dimulai pada 2019 hingga 2024 yaitu membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, namun seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta lahan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. (riz/fin)

Admin
Penulis