Satu Provinsi 3.600 Pinjol Ilegal Dibekukan

fin.co.id - 24/10/2021, 09:16 WIB

Satu Provinsi 3.600 Pinjol Ilegal Dibekukan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAKASSAR - Sebanyak 3.600 pinjaman online (pinjol) di Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekukan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, dan Kepolisian.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, OJK Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin mengatakan langkah tersebut untuk meminimalisir bermunculannya website dan aplikasi pinjol.

"Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," katanya dalam keterangannya, Sabtu (23/10).

Dijelaskannya, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius. Terlebih sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, dikatakannya transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM. Tujuannya untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usahanya.

"Untuk memastikan pinjol itu legal atau ilegal bisa menghubungi Call Center OJK di 157 atau nomor WA 081157157157," ungkapnya.(ant/gw)

 

Admin
Penulis