Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal, Simak Ciri-Cirinya

fin.co.id - 24/10/2021, 10:00 WIB

Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal, Simak Ciri-Cirinya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Sekretariat Satgas Waspada Investasi OJK, Irhamsah mengomentari terkait dengan maraknya pinjaman online (Pinjol) illegal yang banyak menjerat masyarakat Indonesia.

Ia mengatakan bahwa pinjol illegal memiliki ciri-ciri yang sangat berbeda dengan pinjol yang telah terverifikasi oleh OJK, yaitu pinjaman online illegal tidak memiliki kantor serta sistem pengurusan yang tidak jelas.

“Kita harus dapat mengidentifikasi pinjol illegal dengan pinjol yang legal salah satunya pinjol illegal itu tidak ada sistem pengurus dan alamat kantor tidak jelas,” jelas Irhamsah dalam diskusi virtual, dikutip Minggu (24/10/2021).

Selanjutnya Irhamsyah juga mengatakan bahwa pinjol illegal ini dalam proses peminjaman sangatlah mudah serta memiliki bunga yang tidak jelas, ditambah lagi pinjaman yang dapat diterima oleh calon peminjam tidak terbatas.

“Kemudian pinjol illegal memiliki proses peminjaman yang sangat mudah, tidak adanya proses seleksi yang ketat bunganya pun tidak jelas ditambah lagi peminjaman juga tidak memiliki batas,” ucapnya.

Ia pun menyarankan kepada masyarakat jika berniat meminjam uang, yang pertama dilakukan adalah melihat daftar-daftar FIntech yang memiliki izin dari OJK.

“Terkait dengan tips kepada masyarakat pertama pinjam pada FIntech yang telah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.

Kemudian hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat ketika meminjam uang di Pinjaman Online menurut Irhamsah yaitu meminjam hanya untuk sesuatu hal yang bersifat produktif kemudian pahami betul aturan-aturan yang berlaku.

“Pinjamlah untuk hal-hal yang bersifat produktif bukan konsumtif kemudian pahami dengan baik peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh pinjol tersebut,” pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis