BPH Migas Harus Batalkan Aturan Yang Jadi Penyebab Kelangkaan Solar Subsidi

fin.co.id - 24/10/2021, 17:21 WIB

BPH Migas Harus Batalkan Aturan Yang Jadi Penyebab Kelangkaan Solar Subsidi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

 

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) didesak untuk membatalkan aturan yang menjadi "biang kerok" kacaunya distribusi solar subsidi di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, kepada awak media di Jakarta, Minggu (24/10/20921).

Menurut Salamuddin, kelangkaan solar satu bulan terakhir cukup menjadi bahan evaluasi bahwa peraturan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 66/P3JBT/BPH Migas/ KOM /2021 Tanggal 20 September 2021 itu, harus diganti.

"Kewenangan dalam mengatur distribusi solar pada level teknis, cukup diatur oleh Pertamina. Demikian juga kuota solar bagi setiap SPBU cukup diatur oleh Pertamina. Bukan oleh BPH Migas. Karena pengaturan sudah menyangkut aspek teknis dalam rangka menjamin distribusi yang merata setiap wilayah Indonesia," ujar Salamuddin.

BACA JUGA: Jadi “Biang Kerok” Kelangkaan Solar Subsidi, Peraturan Kuota SPBU Harus Dicabut!

BPH Migas, kata dia, seharusnya dapat membantu memperjuangkan kuota subsidi solar kepada Pemerintah dan DPR. BPH migas juga disebut Salamuddin seharusnya dapat membantu memperjuangkan berbagai ketentuan yang memberatkan Pertamina dalam menjalankan tugas distribusi solar seperti berbagai macam pajak, pungutan yang pada akhirnya juga memberatkan konsumen.

"BPH juga bisa membantu memperjuangkan agar solar subsidi diawasi dengan benar. Jangan sampai disalahgunakan bagi perkebunan sawit, tambang batubara dan tambang lainnya. BPH juga ikut membantu mengurangi "kencingan" solar. Ini kaitannya untuk menekan losses solar bersubsidi yang merugikan keuangan negara," tegasnya.

Maka itu, dengan melihat persoalan yang ada saat ini, Salamuddin menyebut sudah seharusnya kebijakan BPH Migas yang menetapkan kuota solar sampai level jumlah jatah solar per SPBU harus dibatalkan. Menurutnya, solar harus dibagi per wilayah sesuai kebutuhan wilayah tersebut.

"Pertamina bisa menetapkan jatah atau kuota setiap SPBU sesuai kebutuhannya berdasarkan evaluasi secara berkesinambungan. Pertamina diawasi secara ketat oleh BPH terkait penyelewengan solar subsidi oleh SPBU. Dengan demikian kelangkaan tidak terulang di masa mendatang," tuturnya.

"BPH Migas harus lebih inclusive mendengar masukan Pertamina Patra Niaga. Karena bagaimanapun jika terjadi kelangkaan solar, masyarakat hanya tahu Pertamina yang bertanggung jawab. Masyarakat tidak tahu bahwa kebijakan hilir migas diatur oleh regulasi BPH Migas," sambungnya lagi. (git/fin)

Admin
Penulis