Tak Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar, Ini Alasan Dewas KPK

fin.co.id - 22/10/2021, 14:07 WIB

Tak Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar, Ini Alasan Dewas KPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dilayangkan dua mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Namun, menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, laporan tersebut masih sumir.

"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir," kata Haris ketika dikonfirmasi, Jumat (22/10).

Dia mengatakan, laporan tersebut tidak menjelaskan secara gamblang perihal perbuatan Lili yang diduga melanggar etik.

Menurutnya, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.

"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," ucap Haris.

Atas hal itu, kata dia, pihaknya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan Novel dan Rizka.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," tandas Haris.

Ada pun laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku meyangkut tindakan Lili yang diduga melakukan komunikasi dengan Calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) pada Pilkada Serentak 2020, Darno.

"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tulis Novel dan Rizka, dikutip dari surat pengaduan dugaan pelanggaran etik Lili kepada Dewas KPK yang ditandatangani keduanya, Kamis (21/10).

Novel dan Rizka merupakan dua eks penyidik KPK yang menangani perkara kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus.

"Fakta ini juga kami sampaikan dalam persidangan etik dengan terlapor LPS (Lili Pintauli Siregar) di mana dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Saudara Darno," bunyi lanjutan surat tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, Darno diduga meminta kepada Lili agar eksekusi penahanan Khairuddin Syah selaku tersangka dipercepat sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

Diduga permintaan itu bertujuan untuk menjatuhkan perolehan suara anak Kharuddin Syah, Hendri Yanto Sitorus, yang turut mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu Utara.

Dugaan komunikasi antara Lili dan Darno tersebut telah disampaikan Khairuddin kepada Novel dan Rizka.

Admin
Penulis