Dewas KPK Klaim Belum Terima Laporan Etik Lili Pintauli Siregar

fin.co.id - 22/10/2021, 13:47 WIB

Dewas KPK Klaim Belum Terima Laporan Etik Lili Pintauli Siregar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim belum menerima laporan mengenai dugaan komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan salah seorang kontestan Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura) 2020.

"Belum ada laporan yang masuk," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Jumat (22/10).

Ada pun laporan tersebut dilayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku meyangkut tindakan Lili yang diduga melakukan komunikasi dengan Calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) pada Pilkada Serentak 2020, Darno.

"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tulis Novel dan Rizka, dikutip dari surat pengaduan dugaan pelanggaran etik Lili kepada Dewas KPK yang ditandatangani keduanya, Kamis (21/10).

Novel dan Rizka merupakan dua eks penyidik KPK yang menangani perkara kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara.

"Fakta ini juga kami sampaikan dalam persidangan etik dengan terlapor LPS (Lili Pintauli Siregar) di mana dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Saudara Darno," bunyi lanjutan surat tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, Darno diduga meminta kepada Lili agar eksekusi penahanan Khairuddin Syah selaku tersangka dipercepat sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

Diduga permintaan itu bertujuan untuk menjatuhkan perolehan suara anak Kharuddin Syah, Hendri Yanto Sitorus, yang turut mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu Utara.

Dugaan komunikasi antara Lili dan Darno tersebut telah disampaikan Khairuddin kepada Novel dan Rizka.

"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor dengan Saudara Darno dimaksud," demikian surat laporan itu.

Novel dan Rizka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung menyangkut dugaan pelanggaran etik Lili tersebut dan sudah diterima Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021.

Namun, berdasarkan Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terkait putusan etik Lili Pintauli Siregar, menurut Novel dan Rizka, dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara tersebut tidak disinggung.

Putusan itu hanya menyinggung soal pelanggaran etik Lili dalam perkara Tanjungbalai. Padahal, dalam surat pelaporannya, Novel dan Rizka mengaku sudah memberikan keterangan klarifikasi tertulis yang menyatakan bahwa Lili diduga juga terlibat dalam pengurusan perkara Labuhanbatu Utara.

Atas hal itu, Novel dan Rizka memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK.

"Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas," demikian surat pelaporan Novel dan Rizka. (riz/fin)

Admin
Penulis