JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti keterangan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang mengaku diminta tak menyebut nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah.
"Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/10).
Ia mengatakan, jaksa masih akan menghadirkan saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Para saksi, kata dia, dihadirkan untuk mengonfirmasi fakta persidangan. Salah satu saksi yang dihadirkan, menurutnya, yaitu Azis Syamsuddin.
"Kita ikuti persidangannya pekan depan ya," kata Ali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.