Korban Percobaan Pemerkosaan Ditolak Melapor karena Tak Vaksin, Ini Komentar Polisi

fin.co.id - 20/10/2021, 19:41 WIB

Korban Percobaan Pemerkosaan Ditolak Melapor karena Tak Vaksin, Ini Komentar Polisi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyebut seorang wanita ditolak Polresta Banda Aceh untuk membut laporkan percobaan pemerkosaan. Alasan penolakan karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyangkal hal tersebut. Ditegaskannya, tidak ada laporan masyarakat yang ditolak karena belum divaksin.

"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor," tegasnya, Rabu (20/10).

Diterangkannya, Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi COVID-19 di pintu masuk dan sejumlah ruangan lainnya, seperti SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim hingga ruang Kapolresta.

"Siapa pun yang masuk ke polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19, kecuali bersifat insidentil," ujarnya.

Untuk korban dugaan percobaan pemerkosaan itu, katanya, tidak ditahan atau disuruh pulang ketika belum mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di pintu masuk polresta.

Melainkan, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada saat korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan. Padahal saat itu, petugas mengetahui kalau korban belum divaksin.

“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum. Korban, menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu," katanya.

Karena korban mengaku tidak bisa divaksin, kemudian petugas menanyakan bukti medis. Namun, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat tersebut tertinggal di kampung halaman.

“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itu pun tidak bisa ditunjukkannya. Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” katanya.(ant/gw)

Admin
Penulis