News

Emak-Emak Lapor Polisi Ngaku Habis Dibegal, Gak Tahunya Cuma Mau Bohongi...

Emak-Emak Lapor Polisi Ngaku Habis Dibegal, Gak Tahunya Cuma Mau Bohongi...

PRABUMULIH - Lindawati, emak-emak muda asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan lapor ke Polsek Pramulih Barat. Wanita 26 tahun ini mengaku pada polisi habis dibegal. Motornya dibawa kabur begal. Tapi ternyata laporan tersebut palsu. Dia tidak dirampok, laporan dibuat untuk mengelabuhi leasing motornya. Akhirnya warga Jl Sungai Rotan, RT 01/04, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih itu pun akhirnya diringkus petugas saat berada di kediamannya, Selasa (19/10). Pengungkapan kasus tersebut ebrawal ketika Lindawati membuat laporan palsu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat pada Senin (18/10) sekira pukul 16.45 WIB. Dalam laporannya, Linda mengaku telah dirampok dua orang tak dikenal saat mengendari motornya di kawasan Jl Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, kota Prabumulih. Dalam perampokan itu kata Linda ke polisi, dirinya kehilangan sepeda motor honda ADV warna merah BG 6503 CF karena takut kepada dua rampok. Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, tim menemukan adanya kejanggalan. Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH lalu mendapat informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut yaitu di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. “Petugas kami menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti motor, setelah itu petugas kami kembali mengintrogasi Lindawati. Setelah didesak tersangka mengaku kalau membuat laporan palsu,” ujar Kanit Reskrim Ipda Darmawan, Rabu (20/10). Lindawati nekat membuat laporan palsu sebagai modus untuk mengelabuhi pihak Leasing karena tidak sanggup lagi untuk membayar angsuran kredit sepea motor tersebut. “Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP (berita acara pemeriksaan polisi atas nama Lindawati dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK,” bebernya dilansir Sumeks.com. Akibat perbuatannya itu, Lindawati terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat. “Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tukasnya.(gw)

Berita Terkait