News

Waspadai Peredaran Bibit Sawit Abal-Abal

Waspadai Peredaran Bibit Sawit Abal-Abal

BENGKULU - Masyarakat dan pemilik perkebunan harus mewaspadai adanya bibit kelapa sawit abal-abal. Sindikat peredaran bibit kelapa sawit tak sesuai mutu berhasil dibongkar. Tiga orang tersangka berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Ketiganya adalah Muhammd Syah, Hamdani Hasibuan dan Melda Sriwileva. Mereka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. "Ketiga pelaku mengedarkan benih kelapa sawit yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau ilegal," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarmo dikutip tribratanews, Selasa (19/10). Ditambahkan Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi para pelaku mengedarkan kecambah kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu kepada masyarakat di empat desa di Seluma. Total benih sawit yang diedarkan sebanyak 73.450 butir. "Mereka mengaku benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan," katanya. Selain itu, para tersangka juga memalsukan dokumen legalitas bibit dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dijelaskannya, para tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, untuk tersangka Muhamad Syah diamankan di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma, sedangkan dua tersangka Hamdani Hasibuan dan Imelda Sriwileva diamankan di Hotel Serasi, Jalan Mayjen Sutoyo, Tanah Patah, Kota Bengkulu. Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BM 1021 KH, 1 bundel dokumen penjualan kecambah, 5 buah handphone, bahan dan alat yang digunakan untuk memproduksi kecambah, 1 unit sepeda motor, 2 buah kardus pembungkus dan 1 bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit. "Pasal yang disangkakan pasal 115 Jo pasal 30 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Tersangka juga dijerat dengan pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.(gw)  

Berita Terkait