Kejaksaan Terima Berkas Penganiayaan Irjen Napoleon

fin.co.id - 19/10/2021, 20:08 WIB

Kejaksaan Terima Berkas Penganiayaan Irjen Napoleon

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan Muhammad Kece dengan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Oleh Bareskrim Polri pelimpahan berkas tahap pertama tersebut dilakukan pada Kamis (14/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan/atau Pengeroyokan atas nama tersangka NB dari Bareskrim Polri.

"Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Pertama atas nama Tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).

Dijelaskan Leonard, berkas perkara tersebut selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari.

"Nantinya akan ditentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," katanya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian mengatakan telah melimpahkan berkas perkara tersangka perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kace ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H alias C alias RT dan HP.

"Sudah, pada 13 Oktober lalu," ujarnya Senin (18/10).

Menurut Andi, berkas perkara tersangka itu kini tengah diteliti oleh JPU Kejagung.

"Untuk jelasnya silahkan tanyakan ke Kejaksaan," katanya.(lan/gw)

 

Admin
Penulis