JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kece. Sebab berks tersebut masih dinyatakan belum lengkap.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kece dinyatakan belum lengkap. Berkas masih belum memenuhi syarat formil maupun materil.
"Belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang telah diberikan petunjuk oleh tim Jaksa Peneliti untuk dilengkapi oleh tim penyidik pada Bareskrim Polri," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).
Dalam berkas perkara dimaksud, tersangka Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Youtuber Muhammad Kece ditangkap di Bali pada Selasa (24/8). Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
M Kece ditangkap karena merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam. Dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. (lan/gw)