News

Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tahan Waketu Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO, Petrus Edy Susanto (PES). Penahanan dilakukan usai Petrus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar, Pulau Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Petrus ditahan di Rutan KPK Kavling C1 selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Oktober 2021 hingga 7 November 2021. "Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10). Dikatakan, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya Project Manager PT WIKA-Sumindo JO Didiet Hadianto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi I Medan PT WIKA Firjan Taufa, dan mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa. KPK menduga Petrus meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan WIKA dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) bernama PT WIKA-Sumindo JO. Perusahaan itu lantas mengikuti dan ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar, Pulau Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. "Ada pun tindakan tersangka PES meminjam bendera PT SM (Sumindo) tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh tersangka PES dilakukan blacklist oleh Pemkab Bengkalis," kata Setyo. Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan agar PT WIKA-Sumindo JO dapat mengikuti lelang. Setelah proyek dimenangkan, Petrus diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan. "Adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka PES yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya," ucap Setyo. Akibat perbuatan Petrus, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar. (riz/fin)

Berita Terkait