News . 18/10/2021, 20:12 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku diminta bantuan oleh eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk memberikan sejumlah uang.
Ia mengaku terbiasa membantu orang semasa menjabat selaku bupati. Atas alasan itu, ia akhirnya membantu Robin dengan memberikan sejumlah uang.
"Beliau minta bantuan, saya pernah jadi bupati Pak. Saya membantu orang itu biasa," kata Rita kala bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).
Rita menyatakan, dirinya berniat memberikan uang kepada Robin semata untuk mengulurkan tangan lantaran kedua orang tua Robin terpapar Covid-19.
Uang tersebut, kata Rita, diberikan dengan cara ditransfer melalui rekening Riefka Amalia secara bertahap.
"Saya transfer. Pernah datang ke saya ke Tangerang terus bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," beber Rita.
Ada pun Rita mengaku mentransfer total Rp60,5 juta kepada Robin. Namun, dirinya membantah bahwa uang tersebut merupakan lawyer fee atas kasus yang menjeratnya di KPK.
"Khusus Pak Robin saya tidak membayarkan untuk lawyer fee, tapi nilai kemanusiaan," tandasnya.
Adapun Robin dan advokat Maskur Husain didakwa menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com