CILEGON - Heti Kustrianingsih, salah satu guru di Kota Cilegon menyurati Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Surat itu berisikan keberatan karena dirinya dinyatakan tidak lolos pada tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru padahal nilai tinggi dan melampaui batas nilai atau passinggrade.
Guru asal Kompleks BBS, Kota Cilegon, itu menjelaskan, menyurati Menteri Nadiem untuk meminta kejelasan tentang sistem seleksi.
Heti mengaku menjadi korban sistem karena ada sistem yang meluluskan guru lain padahal nilainya jauh lebih kecil dari yang diperolehnya.
“Kami merasa dirugikan, yang tadinya guru itu tidak lulus menjadi lulus. Saya yang harusnya lulus menjadi tidak lulus,” ujarnya dilansir radarbanten.co.id, Senin (18/10).
Bukti lain jika ia korban sistem, pasalnya dari sekolah yang dilamar tidak ada penguncian sistem jika sekolah tersebut sudah memiliki guru induk.
“Baru kali ini saya menemukan kasus macam kita ini, Lulus passinggrade peringkat satu juga, eh dinyatakan tidak lulus dengan alasan non induk, sangat tidak manusiawi alasannya. Jika memang kompetisi untuk guru induk, kenapa tidak buka tes khusus guru induk yang ada formasi saja? Guru yang sekolahnya tidak ada formasi ya duduk diam aja enggak usah repot-repot ikutan daftar atau tes,” paparnya.
Karena sistem yang tidak meloloskannya inilah, Heti yang masuk dalam grup guru honorer se-Indonesia dan bernasib sama ini, melayangkan surat terbuka kepada Mendikbud RI Nadiem Makarim dan sejumlah pejabat di DPR RI maupun pemerintah daerah melalui media sosial yang mereka miliki.
Heti menyebut ada 14 orang guru juga di Kota Cilegon yang memiliki nilai tinggi namun tak lolos. “Kami baru berusaha menyampaikan suara kami melalui PGRI baik kota maupun provinsi, intinya kami mohon kepada pemerintah memberikan kejelasan nasib kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan dan Administrasi pada BKPP Kota Cilegon Budhi Mustika menjelaskan, kewenangan meloloskan tes SKD berada di pemerintah pusat.
Menurutnya, bisa saja peserta yang melampaui passinggrade namun dinyatakan tidak lolos ke tes selanjutnya karena dilakukan pemeringkatan.
“Dalam satu formasi hanya tiga nilai terbaik yang akan diseleksi lagi dalam SKB. Harus melihat lagi nilai peserta dari formasi yang sama,” ujarnya. (gw)