News

KPK Bantah Terbitkan Surat Kabar 'Koran Pengawas Korupsi'

KPK Bantah Terbitkan Surat Kabar 'Koran Pengawas Korupsi'

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menerbitkan surat kabar Koran Pengawas Korupsi berlogo mirip KPK. Surat kabar itu disebut digunakan oknum tertentu sebagai alat untuk melakukan pemerasan.

"KPK sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/10).

Surat kabar tersebut diketahui beredar di Jakarta. Namun, kata Ali, tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lain.

Menurut Ali, untuk menyampaikan kinerja kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi salah satunya Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/integrito.

Selain itu, sambungnya, publik juga dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi https://www.kpk.go.id/.

KPK pun secara tegas meminta oknum yang di balik surat kabar KPK untuk segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata Ali. (riz/fin)

Berita Terkait