JAKARTA – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung memanggil empat saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Tiga diantaranya adalah direktur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung memeriksa empat saksi terkait korupsi Pembelian Gas Bumi oleh PD PDE Sumsel.
"Para saksi tersebut adalah BS selaku Direktur PT Energasindo Heksa Karya, WM selaku Direktur Keuangan PT PDPDE Gas, YA selaku Direktur Utama PT PDPDE Gas, dan H selaku Wiraswasta," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10).
Para saksi diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.
“Saksi kita mintai keterangan sesuai dengan yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri,” lanjutnya.
Dalam kasus ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Alex Noerdin (AN), Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018. Lalu Muddai Mandang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel. Kemudian mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas A Yaniarsyah Hasan.
Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.
Namun nyata – nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang pantastis. Kurun waktu 2011– 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp. 38 milyar dan di potong hutang saham Rp8 miliar atau bersih-bersihnya kurang lebih Rp30 miliar pada kurun waktu 9 tahun.
Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang diduga kurang lebih Rp977 miliar dan patut diduga pendapatan bersih kurang lebih Rp711 miliar. (lan/gw)