News . 17/10/2021, 14:21 WIB

Tips Hindari Kejahatan Pinjol Ilegal Ala Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Polri memberi tips agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini dilakukan Polri karena belakangan laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan pinjol illegal begitu masif.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan dua aspek yang perlu diperhatikan dalam melihat pinjol yakni aspek legalitas dan aspek logis.

“Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran dari penyedia jasa pinjaman online. Ada dua aspek yang perlu diperhatikan yakni aspek legalitas dan aspek logis. Aspek legalitas apabila penyedia jasa pinjaman online tidak terdaftar di website OJK, segera tinggalkan,” ungkapnya, dikutip tribratanews, Minggu (17/10).

“Kemudian dari aspek logis, ketika ditawarkan bunga rendah itu tidak logis, saya pastikan pinjaman online itu bunganya lebih tinggi, jadi kalau ada penawaran dengan bunga sangat rendah bisa dipastikan itu illegal. lebih akurat lagi kembali cek di website OJK,” lanjutnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar masyarakat mengabaikan tawaran pinjol yang tersebar di sms.

“Apabila ada tawaran melalui SMS abaikan saja, sehingga lakukan transaksi hanya dengan jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK. Selain itu, Polri juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu apabila mengetahui adanya pinjaman online ilegal agar melapor kepada aparat Kepolisian, OJK, ataupun Website Kementerian Komunikasi dan Informatika,” katanya.(gw)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com