PALEMBANG - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Vega R Yamaha BG 5889 UC yang sudah dipreteli set body milik korban Adenan (36) terjadi di Perumahan Bumi Langgeng Sejahtera I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sematan Borang Palembang, Senin (11/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka Eko Mardiyanto (32), warga Jl Taqwa, Lr Iskandar RT:40/03, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, ditangkap rumahnya, Rabu (13/10) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah menangkap pelaku pencurian sepeda motor.
“Benar, kita sudah mengamankan satu pelaku curanmor, dimana aksinya masuk kedalam rumah dan kunci masih tertinggal di motor,” kata Tri di ruang kerjanya, Kamis (14/10).
Nahas itu dialami korban saat memarkirkan motornya di dalam rumah dan kondisi kunci kontak masih terkait di sepeda motor. Namun pintu pagar tertutup. Melihat ada motor di rumah korban, tersangka langsung menaiki pagar dan mengambil motor milik korban.
Mendengar suara motor sudah dibawa kabur, korban langsung berusaha mengejar. Namun tersangka sudah keburu kabur. Korban pun membuat laporan ke Mapolsek Sako Palembang.
Mendapat laporan, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi mengetahui keberadaan tersangka. Namun saat akan ditangkap, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kirinya.
“Selain sepeda motor curian polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu set body motor Yamaha Vega R yang sudah dipereteli dan digunakan pelaku dalam aksinya,” ujar Tri. (dey/sumeks.co)