News . 14/10/2021, 16:57 WIB

Jangan Cuma Putus Akses Situs, Tapi Hapus Juga Aplikasi Pinjol Ilegal

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah telah memutus akses ribuan situs pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun langkah ini dinilai belum cukup. Pemerintah juga harus menghapus aplikasi pinjol ilegal yang bertebaran di Play Store maupun App Store.

"Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple," kata Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10).

Pemerintah harus menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu yaitu dengan memberikan notifikasi kepada Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi "pinjol" ilegal.

Menurut dia, apabila notifikasi permintaan penghapusan itu tidak juga ditanggapi, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia "platform".

"Karena pemilik aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," ujarnya.

Ketua Umum PKB itu menilai kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas "fintech lending" ilegal adalah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat.

Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 karena masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

"Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi, banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara "financial technology peer to peer lending" atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Kepolisian Indonesia atas arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta kasus pinjol ini benar-benar ditangani dengan serius.

"Kejahatan 'pinjol' ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit, Rabu(13/10).(gw)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com