Waspada Uang di Kartu Jenius Bank BTPN Anda Dikuras
JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) pemilik kartu Jenius. Total kerugian para nasabah mencapai Rp2 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus untuk membobol rekening para nasabah, pelaku menyamar menjadi staf bank. "Si tersangka mengaku staf BTPN. Staf Jenius (bank digital BTPN)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/10). Dikatakannya, pembobolan bermula saat pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai staf BTPN. Para korban percaya dan mengikuti petunjuk pelaku mengklik login pada link jenius yang telah disiapkan. Usai login, korban diminta mengisi seluruh data yang tertera. Bahkan para korban juga diminta mengisi kode one-time password (OTP) dan tiga angka CVV (fitur keamanan) yang terdapat di belakang kartu ATM. Setelah itu, akun jenius para nasabah dikuasai pelaku. "Jadi, pada saat OTP keluar termasuk CVV otomatis data dari nasabah diambil alih oleh si pelaku ini, dari ambil alih kemudian dia menguras habis rekening 14 korban sampai nol. Ke-14 nasabah bank yang merasa tidak pernah melakukan transaksi tapi isi rekeningnya pindah semua ke rekening tersangka ini," katanya. Uang para nasabah langsung ditransfer ke rekening yang telah disiapkan. Total kerugian 14 korban senilai Rp2 miliar. Korban baru mengetahui peristiwa itu saat menarik uang. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Pusat BTPN di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, pada Juli 2021. Dua pelaku berinisial D dan O ditangkap di Sumatera Selatan, pekan lalu. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dikatakan Yusri, kedua pelaku D dan O sehari-harinya berprofesi sebagai petani dan kuli bangunan. Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka polisi menyita berbagai barang bukti seperti ponsel, kartu ATM, dan senjata api. Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. "Kami jerat juga UU Darurat Nomor 15 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya. Pada kesempatan yang sama Perwakilan Direksi BTPN Argo Wibowo menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus yang sangat meresahkan masyarakat tersebut. Argo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai staf BTPN dan meminta data pribadi nasabah. "BTPN atau produk Jenius tidak pernah pegawainya minta data pribadi apalagi OTP itu adalah data pribadi nasabah. Jadi sebaiknya terkait informasi rahasia tersebut lebih baik disimpan sendiri dan tidak disebarluaskan. Risiko di-"takeover" oleh pihak tidak bertanggung jawab besar sekali," ujar Argo. Argo juga mengatakan pihaknya akan meningkatkan sisi keamanan sistem dan berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.(gw)