News

Waduh, 2 Gadis 16 Tahun Dibisniskan di Apartemen

JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus prostisusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City. Dua gadis berusia 16 tahun dibisniskan secara online. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihaknya mengungkap kasus prostitusi daring (online) dan eksploitasi terhadap dua anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran. Dalam pengungkapan tersebut lima pelaku ditangkap, yakni AM (36), CD (25), FH (18), AL (19) dan DA (19). "Peristiwa diketahui pada tanggal 4 Oktober 2021. Melibatkan korban dua anak dengan umur 16 tahun. Perkiraan kelas 2 SMA, masih di bawah umur, dilakukan oleh lima orang pelaku," katanya, Rabu (13/10). Azis mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polres Metro (Polrestro) Depok, Jawa Barat. Kemudian, Polrestro Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di Apartemen Kalibata City. "Akhirnya terdeteksi, si anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jaksel. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi 'online'. Atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomis sebagai seorang anak," katanya. Azis menambahkan, awalnya pelaku mengajak korban secara perkawanan bermodus pacaran hingga menjajakan mereka secara daring yang diiming-imingi dengan sejumlah uang. "Kemudian diming-imingi dengan uang sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh dan akhirnya mau dijajakan secara daring," kata dia. Dalam menjalankan prostitusi ini, pelaku AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH berperan mengantar-jemput korban saat melakukan prostitusi. Sedangkan ketiga pelaku lainnya berperan sebagai muncikari. Muncikari tersebut menjajakan korbannya kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat. Diungkapkan Azis, kedua anak tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp250.000 hingga Rp750.000. Azis menyebutkan, kedua anak tersebut sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali hingga akhirnya berhasil dibongkar. “Harga Rp250.000 sampai Rp750.000, itu merupakan tarif yang dipasarkan. Jika Rp250.000, masing-masing dapat Rp50.000. Jika dijual Rp750.000 masing-masing mereka dapat lebih, bisa Rp150.000 sampai Rp200.000,” katanya. Dikatakannya, para pelaku sudah berkawan sejak lama. Mereka pun mengiming-imingi korban dengan uang agar mau terjun ke dunia prostitusi online. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 Jo 76 (1) atau Pasal 83 Jo 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(gw)

Berita Terkait