Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka; Tak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan Dicopot

fin.co.id - 13/10/2021, 18:35 WIB

Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka; Tak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan Dicopot

JAKARTA - LG, seorang pedagang wanita di Pasar Gambir Medan dipukul preman berinisial BS. Anehnya LG justru dijadikan tersangka. Buntutnya, Kanit Reskrim Polsek yang menangani kasus tersebut dicopot.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan dicopot dari jabatannya. Dia dianggap tak profesional menjalankan tugas penyidikan dalam kasus penganiayaan LG, pedagang Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara yang justru dijadikan tersangka.

Dikatakannya, kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).

Disebutkannya, pencopotan jabatan Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan dilakukan oleh Kapoltabes Medan.

Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Pecut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu.

"Kapolsek dalam proses," ucapnya

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.

Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kini perkara tersebut diambil alih dan ditangani oleh Polrestabes Medan serta Polda Sumatera Utara.(gw)

 

Admin
Penulis